Ketentuan Penagihan Pajak Antarnegara dalam UU HPP

Shaking Hands Handshake Contract  - geralt / Pixabay
geralt / Pixabay

Bantuan penagihan pajak adalah fasilitas bantuan penagihan pajak yang terdapat di dalam perjanjian internasional yang dapat dimanfaatkan oleh Pemerintah Indonesia dan pemerintah negara mitra atau yurisdiksi mitra secara resiprokal untuk melakukan penagihan atas utang pajak. Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 secara jelas diatur dalam Pasal 20A bahwa Menteri Keuangan berwewenang melakukan kerjasama untuk pelaksanaan bantuan penagihan pajak dengan negara mitra atau yurisdiksi mitra.

Pelaksanaan

Pelaksanaan kerjasama bantuan penagihan pajak antarnegara dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak). Dalam hal ini Dirjen Pajak melakukan kegiatan bantuan penagihan pajak kepada otoritas pajak negara mitra atau yuridiksi mitra. Pelaksanaan bantuan penagihan pajak ini meliputi pemberian bantuan penagihan pajak dan permintaan bantuan penagihan pajak kepada otoritas pajak negara mitra atau yurisdiksi mitra.

Perjanjian Internasional

Dalam pemberian penagihan pajak dan permintaan bantuan penagihan pajak harus dilakukan berdasarkan perjanjian internasional (bilateral atau multirateral) secara resiprokal. Inti dari perjanjian Intenasional bantuan penagihan pajak meliputi:

  • Persetujuan penghindaran pajak
  • Konvensi tentang bantuan administratif bersama di bidang perpajakan
  • Perjanjian bilateral atau multirateral lainnya

Klaim Pajak

Bantuan penagihan pajak dapat dilakukan setelah diterima klaim pajak dari negara mitra atau yurisdiksi mitra. Klaim pajak ini merupakan instrumen legal dari negara mitra atau yurisdiksi mitra yang memuat:

  • Nilai klaim pajak yang dimintakan bantuan penagihan
  • Identitas penanggung pajak atas klaim pajak

Klaim pajak ini merupakan dasar penagihan pajak yang dilaksanakan penagihan pajakmya dengan Surat Paksa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajkan yang berlaku di negara mitra atau yurisdiksi mitra. Hasil penagihan pajak atau klaim pajak dari negara mitra atau yurisdiksi mitra ditampung dalam rekening pemerintah lainnya sebelum dikirimkan ke negara mitra atau yurisdiksi mitra.

Categories: Tax Learning

Artikel Terkait